⇛ Bukan hanya pekerjaan yang haram yang dapat mengakibatkan tidak diterimanya shalat, masih ada hal lainnya. Di antaranya adalah TIDAK...
⇛ Bukan hanya pekerjaan yang haram yang
dapat mengakibatkan tidak diterimanya shalat, masih ada hal lainnya. Di
antaranya adalah TIDAK DITERIMANYA SHALAT SEORANG ISTRI yang tidak mentaati
suaminya dalam perkara yang ma'ruf (kebaikan).
⇛ Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ
الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ،
وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
"Ada
tiga golongan yang SHALAT MEREKA TIDAK MELEWATI TELINGA-TELINGA MEREKA, yaitu
budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, ISTRI
YANG MELEWATI MALAM DALAM KEADAAN SUAMINYA MARAH KEPADANYA, dan seseorang yang
mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya."
[HR.
At-Tirmidzi (no. 360), dihasankan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih
Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat (no. 1122) dan Shahihul Jami’ (no. 3057)]
⇛ Imam Suyuthi rahimahullah berkata
dalam Qutun Al-Mughtadzi:
"Maksudnya,
shalat mereka tidak diangkat ke langit (tidak diterima oleh Allah), sebagaimana
disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah:
لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً
"Kami
tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal."
"Ini
merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka."
[Penjelasan Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/290 – 291)]
⇛ Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum,
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اثْنَانِ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمَا رُؤُوْسَهُمَا: عَبْدٌ آبِقٌ
مِنْ مَوَالِيْهِ حَتىَّ يَرْجِعَ، وَامْرَأَة ٌعَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ
"Ada
dua golongan yang SHALAT MEREKA TIDAK MELEWATI KEPALA-KEPALA MEREKA (tidak
diterima oleh Allah), yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia
kembali kepada tuannya dan ISTRI YANG DURHAKA (TIDAK TAAT) KEPADA SUAMINYA
HINGGA IA KEMBALI TAAT."
[HR.
Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/191), Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (no. 3628)
dan Ash-Shaghir (no. 478), dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam
Shahihul Jami’ (no. 136) dan Ash-Shahihah (no. 288)]
Semoga
Bermanfaat dan Semoga kita dijauhkan dari sifat durhaka ada dalam diri kita,
Aamiin
Team
Muslim
COMMENTS