Menjawab Hujatan FFI, Bukhari: Mencuri Halal Jika TERPAKSA
HomeArtikelCounter Faith

Menjawab Hujatan FFI, Bukhari: Mencuri Halal Jika TERPAKSA

Pada pembahasan kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap situs FaithFreedom tentang Hadits yang menghalakan Mencuri. Faithfreedom ya...

Menjawab IsadanIslam Dot Com Muhammad Berkata "Nafasku Ada Di Dalam Isa
Menjawab Hujatan Hadits Jaminan Surga Bagi yang Menjaga Lisan dan Kemaluannya
Menjawab Hujatan FFI Hadits Layani Suami walaupun di Atas Tunggangan
Pada pembahasan kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap situs FaithFreedom tentang Hadits yang menghalakan Mencuri.
Faithfreedom yang memang terkenal dengan penghujatan dan fobianya terhadap Islam, hal-hal yang sebenarnya tidak masalah pun mereka jadikan alat untuk menghujat dan mencaci maki Islam. Dan sangat terlihat dengan jelas bahwa mereka tidak menginginkan kebenaran, melainkan hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka untuk menghujat Islam. Kali ini mereka menulis sebuah tread berjudul: 

Bukhari: Mencuri Halal jika TERPAKSA!!


Dari judulnya kita bisa memahami bahwa maksud dari Hadits ini berisi tentang Hadits membolehkan atau menghalalkan mencuri jika terpaksa. Akan tetapi ketika kami membuka isi Treadnya. Ternyata hanyalah sebuah pelintiran makna. yakni Hadits Bukhari yang bercerita tentang seorang Istri dan Anak yang tidak mendapatkan Nafkah dari Suaminya karena suaminya pelit, maka mereka boleh mengambil harta suaminya, asalkan dengan cara makruf dan tidak berlebihan.


pembaca bisa membaca isi treadnya:



Bukhari: Mencuri Halal jika TERPAKSA!!

Postby Jarum_Kudus Â» Fri Jul 06, 2012 11:18 pm


MENCURI HARTA SUAMI SECARA HALAL

http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=4945
Shahih Bukhari 4945
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."

http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6628
Shahih Bukhari 6628
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar; 'Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu, kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu, ' kemudian Hindun binti Utbah mengatakan; 'Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?) ' Nabi menjawab: "tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)."

http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6644
Shahih Bukhari 6644
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha, Hindun binti Utbah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Abu Sufyan itu orangnya sangat pelit, maka aku perlu mengambil hartanya (tanpa sepengetahuannya)!" Nabi menjawab: "ambillah yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma'ruf (wajar)!"

Jadi memang benar bahwa Islam/Muhammad mengajarkan mencuri itu boleh jika terpaksa. Istri nyuri duit suami boleh tuh. Cara istri mencuri harta/duit suami dengan cara ma'ruf (wajar) itu gimana sih? Adakah nasehat keterangan mencuri secara ma'ruf (wajar) di Hadis atau Qur'an? Jangan banyak² gitu? Yang mengukur banyak atau sedikit itu siapa? Pencurinya atau korban pencurian? :rolling:

Sumber: http://indonesia.faithfreedom.org/forum/bukhari-mencuri-halal-jika-terpaksa-t49307/


Dengan membaca isi topik tersebut, sebenarnya tidak ada yang perlu ditanggapi, karena sudah sangat jelas bahwa FFI, dan si penulis sendiri yakni Si Jarum Kudus di atas tidak nyambung antara Tuduhan dengan bukti tuduhan sendiri.

Pertama Penyebutan secara Umum pada Judul sudah keliru, Mencuri Halal jika terpaksa.
Padahal hadits yang dikutip isinya adalah tentang mengambil harta suami.

Kedua, Tuduhan Mencuri Harta Suami, juga sangat tidak tepat, karena mengambil harta suami apakah bisa tergolong mencuri?
terlebih lagi kita tahu Seorang Suami sudah seharusnya dan merupakan kewajiban memberikan nafkah atau biaya bagi Istri dan anaknya, bagaimana jika Suami tidak menunaikan hal tersebut sedangkan suami memiliki harta yang banyak?

maka sudah sepantasnya dan sewajarnya seorang Istri mengambil haknya, yakni hak-hak yang tidak ditunaikan suaminya, yakni biaya hidup bagi Istri dan anaknya.
Hadits di atas sudah sangat jelas, Nabi membolehkan Istri mengambil harta suaminya, karean terpaksa, karena suami pelit, tidak menunaikan haknya. Maka Nabi Juga memberikan batasan, yakni tidak berlebihan dan dengan cara yang baik-baik dan sewajarnya. yakni sebatas hak yang belum ditunaikan suaminya.

maka dari itu kita dapat menilai bahwa si penulis sendiri bukan ingin membuktikan atau ingin menjelaskan sebuah kebenaran melainkan hanya mencari kepuasan untuk menfitnah Islam walaupun dengan argumen yang lemah.

pembaca dapat memahami secara panjang lebar seputar hukum mengambil harta suami di sini http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengambil-harta-suami/

Wallahu A'lam Bis Showab.


Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Name

1000+Mistikes,3,ABDUL RAHMAN BIN AUF R.A.,1,About Jesus Or Isa Al-Masih,66,Adab,13,Adab Islam,4,Akhlak,15,Akidah,40,Al-Fatihah,17,Al-Qur'an,183,Aldore Hamasiah,1,Ali Sina,3,Alkitab,126,Allah,1,Android,1,Anti Virus,1,Apology "Alkitab",14,Apology "Yesus",22,Apology Yesus,2,Apology "Kristen",6,Artikel,599,Asbabun Nuzul,15,Asus,1,Ayat,1,Biografi,1,Buku,7,Counter Faith,270,Da'wah,1,Daftar,1,Data,11,Debat,25,Download,6,Duladi,11,Ebook,10,Epistemologi,1,Facebook,18,Fadhilah,1,Fiqh,2,Fiqih,18,Forum,1,Gereja,2,Hadits,33,Haji,1,Ibadah,6,Ibrahim,2,Imam Abu Hanifah,1,Indonesiana,4,Internasional,5,Internet,1,Iran,1,Islam,211,Islam Menjawab Kristen,27,JIL,2,Jilbab,1,Ka'bah,5,Kajian,3,Kejahatan,1,Khabar Muallaf,3,Khutbah,3,Kristen,57,Kristologi,182,Kumbang,1,Kurma,1,Lenovo,1,Liberal,3,Logika,4,Masjid,1,Matematika,1,Menjawab Bacabacaquran.com,2,Menjawab Buktidansaksi.com,1,Menjawab FaihFreedom.org,55,Menjawab IsadanIslam.com,91,Menjawab Sarapanpagi.org,3,Menjawab Staff IDI,3,Movie Review,1,Muallaf,6,Muslimah,3,Muslims Say,21,Nabi Ibrahim,5,Nabi Muhammad Saw,64,Nasehat,10,NAZI,1,News,36,Opini,1,Other,1,Palestina,1,Paulus,4,Pendidikan,1,Penjajahan,1,Politik,1,Privacy Policy,1,Qiraat,1,Review Gadget,2,Robert Morey,1,Rudy Yohanes Hutogalung,13,Sahabat Nabi,1,Sains,19,Saudagar,1,Sejarah,40,SMS,1,Statstik,1,Study Penyaliban,10,Sumpah,1,Surah,1,Surga,1,Syiah,3,Tafsir,4,Tahlilan,1,Tahun Baru Masehi,1,Tanya Ustadz,1,Tauhid,2,Terompah Kayu,1,The History The Qur'anic Text,7,Thibbun Nabawi,1,Tips,1,Tokoh,1,Trik Android,1,Trik Blogger,1,Trik Tips,5,Trinitas,1,Udztad Menjawab,5,Umrah,1,Umum,2,USA,1,Ushul Fiqh,14,Ustadz Ihsan Mokoginta,10,Ustadzh Irene Handono,4,Video,16,Wanita,27,Wawancara,1,Windows,2,Yahudi,2,
ltr
item
Dakwah Agama: Menjawab Hujatan FFI, Bukhari: Mencuri Halal Jika TERPAKSA
Menjawab Hujatan FFI, Bukhari: Mencuri Halal Jika TERPAKSA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8yuKTdDfT8mFW4AH-2jEzllY0ZsPS8n789-7ozAuOZzYx4NxBTwZRK0OZRRmmDZUgQ_RPBNd7YGtqTowpS2U1Dygz0nvOyWzQYN8LM7T5_YRDVqwjaNUz50DeTTrtpWc8E6cQT5Yoa512/s320/mengambil-harta-suami.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8yuKTdDfT8mFW4AH-2jEzllY0ZsPS8n789-7ozAuOZzYx4NxBTwZRK0OZRRmmDZUgQ_RPBNd7YGtqTowpS2U1Dygz0nvOyWzQYN8LM7T5_YRDVqwjaNUz50DeTTrtpWc8E6cQT5Yoa512/s72-c/mengambil-harta-suami.jpg
Dakwah Agama
https://dakwah-agama.blogspot.com/2012/11/menjawab-hujatan-ffi-bukhari-mencuri.html
https://dakwah-agama.blogspot.com/
http://dakwah-agama.blogspot.com/
http://dakwah-agama.blogspot.com/2012/11/menjawab-hujatan-ffi-bukhari-mencuri.html
true
5346183742363346555
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy