Pada pembahasan kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap situs FaithFreedom tentang Hadits yang menghalakan Mencuri. Faithfreedom ya...
Pada pembahasan kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap situs FaithFreedom tentang Hadits yang menghalakan Mencuri.
Faithfreedom yang memang terkenal dengan penghujatan dan fobianya terhadap Islam, hal-hal yang sebenarnya tidak masalah pun mereka jadikan alat untuk menghujat dan mencaci maki Islam. Dan sangat terlihat dengan jelas bahwa mereka tidak menginginkan kebenaran, melainkan hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka untuk menghujat Islam. Kali ini mereka menulis sebuah tread berjudul:
Bukhari: Mencuri Halal jika TERPAKSA!!
Dari judulnya kita bisa memahami bahwa maksud dari Hadits ini berisi tentang Hadits membolehkan atau menghalalkan mencuri jika terpaksa. Akan tetapi ketika kami membuka isi Treadnya. Ternyata hanyalah sebuah pelintiran makna. yakni Hadits Bukhari yang bercerita tentang seorang Istri dan Anak yang tidak mendapatkan Nafkah dari Suaminya karena suaminya pelit, maka mereka boleh mengambil harta suaminya, asalkan dengan cara makruf dan tidak berlebihan.
pembaca bisa membaca isi treadnya:
Bukhari: Mencuri Halal jika TERPAKSA!!
MENCURI HARTA SUAMI SECARA HALAL
http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=4945
Shahih Bukhari 4945:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."
http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6628
Shahih Bukhari 6628:
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar; 'Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu, kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu, ' kemudian Hindun binti Utbah mengatakan; 'Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?) ' Nabi menjawab: "tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)."
http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6644
Shahih Bukhari 6644:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha, Hindun binti Utbah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Abu Sufyan itu orangnya sangat pelit, maka aku perlu mengambil hartanya (tanpa sepengetahuannya)!" Nabi menjawab: "ambillah yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma'ruf (wajar)!"
Jadi memang benar bahwa Islam/Muhammad mengajarkan mencuri itu boleh jika terpaksa. Istri nyuri duit suami boleh tuh. Cara istri mencuri harta/duit suami dengan cara ma'ruf (wajar) itu gimana sih? Adakah nasehat keterangan mencuri secara ma'ruf (wajar) di Hadis atau Qur'an? Jangan banyak² gitu? Yang mengukur banyak atau sedikit itu siapa? Pencurinya atau korban pencurian?
Sumber: http://indonesia.faithfreedom.org/forum/bukhari-mencuri-halal-jika-terpaksa-t49307/
Dengan membaca isi topik tersebut, sebenarnya tidak ada yang perlu ditanggapi, karena sudah sangat jelas bahwa FFI, dan si penulis sendiri yakni Si Jarum Kudus di atas tidak nyambung antara Tuduhan dengan bukti tuduhan sendiri.
Pertama Penyebutan secara Umum pada Judul sudah keliru, Mencuri Halal jika terpaksa.
Padahal hadits yang dikutip isinya adalah tentang mengambil harta suami.
Kedua, Tuduhan Mencuri Harta Suami, juga sangat tidak tepat, karena mengambil harta suami apakah bisa tergolong mencuri?
terlebih lagi kita tahu Seorang Suami sudah seharusnya dan merupakan kewajiban memberikan nafkah atau biaya bagi Istri dan anaknya, bagaimana jika Suami tidak menunaikan hal tersebut sedangkan suami memiliki harta yang banyak?
maka sudah sepantasnya dan sewajarnya seorang Istri mengambil haknya, yakni hak-hak yang tidak ditunaikan suaminya, yakni biaya hidup bagi Istri dan anaknya.
Hadits di atas sudah sangat jelas, Nabi membolehkan Istri mengambil harta suaminya, karean terpaksa, karena suami pelit, tidak menunaikan haknya. Maka Nabi Juga memberikan batasan, yakni tidak berlebihan dan dengan cara yang baik-baik dan sewajarnya. yakni sebatas hak yang belum ditunaikan suaminya.
maka dari itu kita dapat menilai bahwa si penulis sendiri bukan ingin membuktikan atau ingin menjelaskan sebuah kebenaran melainkan hanya mencari kepuasan untuk menfitnah Islam walaupun dengan argumen yang lemah.
pembaca dapat memahami secara panjang lebar seputar hukum mengambil harta suami di sini http://www.konsultasisyariah.com/istri-mengambil-harta-suami/
Wallahu A'lam Bis Showab.
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
COMMENTS