Menjawab Situs Isaislamdankaumwanita dot com Perceraian Halal, Babi Haram?
HomeArtikelCounter Faith

Menjawab Situs Isaislamdankaumwanita dot com Perceraian Halal, Babi Haram?

Staff IDI melalui Situsnya Isaislamdankaumwanita.com menulis sebuah artikel yang berjudul Perceraian Halal, Babi Haram. Dari judulnya saja k...


Staff IDI melalui Situsnya Isaislamdankaumwanita.com menulis sebuah artikel yang berjudul Perceraian Halal, Babi Haram. Dari judulnya saja kami sudah dapat menerka maksudnya. Bahwa Staff IDI ingin memojokan Islam dengan bolehnya Cerai dalam Islam serta Haramnya Babi, yang menurut Kristen sendiri Cerai sesuatu yang dilarang serta Babi dibolehkan.

Berikut artikelnya kami cantumkan secara utuh:  

Perceraian Halal, Babi Haram?

ceraiSetidaknya ada tiga ratus ribu terjadi perceraian di Indonesia setiap tahun!  Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perceraian yang tinggi.  Terbukti dari data yang tercatat di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Tahun 2010, Dirjen Bimas Islam melaporkan ada 300,000 perceraian. Bandingkanlah dengan 2juta pernikahan setiap tahunnya.

Babi Haram, Cerai Halal

Haram dan halal adalah hal yang serius dalam agama Islam. Seperti babi, merupakan binatang paling populer yang diharamkan. Apapun yang kena padanya, dianggap najis. Bagaimana jika kita bandingkan dengan perceraian?
Kitab suci umat Islam mengatakan, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri–istrimu maka hendaklah kamu ceraikan pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertawakkalah kepada Alloh SWT. Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang” (Qs 65:1). Islam mengajarkan bercerai adalah halal.
Ditegaskan lebih lagi oleh Muhammad: “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana” (Qs 4:130). Benarkah Allah mencukupkan kebutuhan mereka setelah bercerai? Lalu, mengapa banyak janda-janda berkekurangan?
Makanan yang hanya sebatas dari mulut ke perut lalu dibuang ke jamban, dianggap begitu penting sehingga diharamkan. Bagaimana dengan perceraian, bukankah perceraian mengakibatkan dampak negatif permanen bagi suami-istri bahkan anak dan keluarga besar?

Cerai Halal Tetapi Dibenci Allah

Perceraian halal, tetapi dibenci Allah. Bila kita kaji, pernyataan ini terdiri dari 2 bagian yang saling bertolak-belakang. Sesuatu yang haram wajar dibenci, tetapi yang halal? Bagaimana mungkin Allah membenci sesuatu yang halal?
Allah sendiri yang mengijinkan perceraian, lalu Allah pula yang membencinya. Apakah Allah ragu-ragu dengan firman-Nya?  Sungguh tidak masuk akal!

Ajaran Isa Tentang Perceraian

Ketika Allah memberi istri bagi Adam, Allah berfirman, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging”  (Taurat, Kitab Kejadian 2:24). Artinya, suami-istri telah dipersatukan Allah menjadi satu daging, sehingga tidak dapat diceraikan manusia, termasuk pasangan itu sendiri.
Ditegaskan lagi oleh Isa Al-Masih “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Injil, Rasul Besar Matius 19:6).
Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian sama sekali tidak dibenarkan oleh Allah!
Isa Al-Masih datang ke dunia untuk memperbaiki kontradiksi seperti ini. Ia ingin membentuk hati kita menjadi baru, agar suami-istri dapat mengasihi sebagaimana semestinya. Pembaharuan ini dapat dialami setiap rumah tangga.
[Staf Isa dan Kaum Wanita – Isa Al-Masih mengajarkan suami-istri adalah pasangan yang sepadan. Rindukah saudari menjadi wanita yang sepadan dengan pria? Artikel pada tautan ini dapat membantu saudari.]

Di atas kita dapat menerka bahwa memang benar Staff IDI pasti akan menyerang dan menfitnah mencitrakan negatif terhadap ajaran Islam. maka dari itu akan kami luruskan beberapa kebohongan serta tuduhan secara dusta Staff IDI yang selalu mereka lakukan dalam setiap artikelnya.


Cerai Adalah Perkara Halal Tapi dibenci Allah



Perceraian dalam Islam adalah sebuah solusi bagi Rumah Tangga yang sedang berantakan. Tidak berarti perkara Cerai adalah sebuah perkara ringan.  Ketika dalam rumah tangga terjadi masalah besar yang memungkinkan terdapat begitu banyak mudharat baik bagi suami maupun istri dan tidak ditemukan jalan keluarnya. maka Solusi atas hal terebut adalah cerai. Anda bisa bayangkan kalau seandainya Cerai adalah perkara mutlak dilarang.



Seandainya seorang Istri memiliki suami yang tidak bertanggung jawab. suka mendzolimi Istri, dari memukul hingga lainnya.  sementara Sang suami sama sekali tidak dapat berubah dari kebiasaannya meski sudah berulang kali diperingatkan dan dinasehati? tentu akal waras manusia akan memilih cerai.



Apa jadinya jika cerai dilarang. tentu sang Istri akan selalu menderita selama hidupnya.



Maka dalam Islam dijelaskan bahwa Cerai adalah salah satu perkara Halal. mengapa? karena Cerai bisa jadi menjadi solusi atas rumah tangga yang retak yang mustahil bisa dipersatukan lagi.



Lalu kenapa Dibenci Allah?



dibenci ALlah bukan seperti tulisan Staff IDI di atas yang dengan seenaknya menyebut Allah tidak konsisten, akal Staff IDI saja yang kurang waras dalam memahami kalimat tersebut. Dibencinya Cerai karena Cerai memiliki konsekuensi, memiliki aturan yang sangat ketat, tidak seenaknya saja. Masalah sedikit cerai, tidak ada masalah cerai.

karena orang-orang yang menceraikan dengan seenaknya adalah perbuatan dzolim yang dibenci Allah.


oleh karna itu mengapa dalam cerai pun Allah memerintahkan untuk menceraikan dengan cara yang baik, cara yang makruf.


...atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah...[Al-Baqarah : 229]


bandingkan dengan pernyataan Staff IDI di atas yang sama sekali tidak nyambung dengan pernyataan cerai halal tapi dibenci Allah.



Apa Jadinya Jika Cerai Tidak boleh.



Staff IDI menjelaskan :

Ketika Allah memberi istri bagi Adam, Allah berfirman, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging”  (Taurat, Kitab Kejadian 2:24). Artinya, suami-istri telah dipersatukan Allah menjadi satu daging, sehingga tidak dapat diceraikan manusia, termasuk pasangan itu sendiri.


Ditegaskan lagi oleh Isa Al-Masih “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Injil, Rasul Besar Matius 19:6).



Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian sama sekali tidak dibenarkan oleh Allah!



Para pembaca bisa membayangkan, di zaman Modern berapa banyak suami yang KDRT. berapa banyak suami yang tidak bertanggung jawab. sehingga Istri-istri mereka tersakiti dan terdzolimi, anak-anak terlantar. Berapa banyak pula Istri-istri yang tidak bertanggung-jawab, selingkuh dengan laki-laki lain baik dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. apa Jadinya jika cerai tidak diperbolehkan. tentu betapa terdzoliminya Suami maupun istri. dan sejarah juga mencatat berapa banyak kalangan Kristen sendiri juga banyak terjadi perceraian. Praktek ini adalah salah satu wujud nyata bahwa Cerai adalah salah satu solusi bagi pasangan suami istri ketika mengalami keretakan dan mustahil disatukan lagi. maka solusinya adalah Cerai?



Aturan perceraian dalam Islam



Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, kenapa Cerai merupakan perkara yang dibenci oleh Allah? karena agar tidak terjadi tindakan semena-mena dan kedzoliman karena cerai ini. maka dari itu dalam Islam cerai pun memiliki aturan-aturan yang jelas tidak seenaknya.

Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami istri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukullah yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.


"Artinya : Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".[An-Nisa : 34]



Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami istri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.



"Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".[An-Nisa : 35]



Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyariatkan bagi suami untuk mentalak (istrinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi istri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.



"Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya'. [Al-Baqarah : 229]



Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik dari pada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syari'at.



Karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.



"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana". [An-Nisa : 130]



Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu 'anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. 





Hikmah Perceraian



Walaupun perceraian itu merupakan sesuatu yang harus di hindari, namun, Islaam tetap member peluang untuk melakukannya dalam keadaan-keadaan tertentu. Oleh sebab itu, perceraian mengandung beberapa hikmah, antara lain :




01. Menghindarkan diri dari kesukaran hidup akibat hubungan yang tidak cocok antara suami dengan isterinya, yang sekiranya di pertahankan terus, akan kian bertambah kesukarannya.



02. Menghindarkan diri dari perbuatan serong dengan orang lain di luar pasangannya, sebagai akibat dari pernikahan yang tidak kafa-ah, dan ,melemahkan gairah seksual.



Wallahu A'lam Bis Showab


*******




Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Name

1000+Mistikes,3,ABDUL RAHMAN BIN AUF R.A.,1,About Jesus Or Isa Al-Masih,66,Adab,13,Adab Islam,4,Akhlak,15,Akidah,40,Al-Fatihah,17,Al-Qur'an,183,Aldore Hamasiah,1,Ali Sina,3,Alkitab,126,Allah,1,Android,1,Anti Virus,1,Apology "Alkitab",14,Apology "Yesus",22,Apology Yesus,2,Apology "Kristen",6,Artikel,599,Asbabun Nuzul,15,Asus,1,Ayat,1,Biografi,1,Buku,7,Counter Faith,270,Da'wah,1,Daftar,1,Data,11,Debat,25,Download,6,Duladi,11,Ebook,10,Epistemologi,1,Facebook,18,Fadhilah,1,Fiqh,2,Fiqih,18,Forum,1,Gereja,2,Hadits,33,Haji,1,Ibadah,6,Ibrahim,2,Imam Abu Hanifah,1,Indonesiana,4,Internasional,5,Internet,1,Iran,1,Islam,211,Islam Menjawab Kristen,27,JIL,2,Jilbab,1,Ka'bah,5,Kajian,3,Kejahatan,1,Khabar Muallaf,3,Khutbah,3,Kristen,57,Kristologi,182,Kumbang,1,Kurma,1,Lenovo,1,Liberal,3,Logika,4,Masjid,1,Matematika,1,Menjawab Bacabacaquran.com,2,Menjawab Buktidansaksi.com,1,Menjawab FaihFreedom.org,55,Menjawab IsadanIslam.com,91,Menjawab Sarapanpagi.org,3,Menjawab Staff IDI,3,Movie Review,1,Muallaf,6,Muslimah,3,Muslims Say,21,Nabi Ibrahim,5,Nabi Muhammad Saw,64,Nasehat,10,NAZI,1,News,36,Opini,1,Other,1,Palestina,1,Paulus,4,Pendidikan,1,Penjajahan,1,Politik,1,Privacy Policy,1,Qiraat,1,Review Gadget,2,Robert Morey,1,Rudy Yohanes Hutogalung,13,Sahabat Nabi,1,Sains,19,Saudagar,1,Sejarah,40,SMS,1,Statstik,1,Study Penyaliban,10,Sumpah,1,Surah,1,Surga,1,Syiah,3,Tafsir,4,Tahlilan,1,Tahun Baru Masehi,1,Tanya Ustadz,1,Tauhid,2,Terompah Kayu,1,The History The Qur'anic Text,7,Thibbun Nabawi,1,Tips,1,Tokoh,1,Trik Android,1,Trik Blogger,1,Trik Tips,5,Trinitas,1,Udztad Menjawab,5,Umrah,1,Umum,2,USA,1,Ushul Fiqh,14,Ustadz Ihsan Mokoginta,10,Ustadzh Irene Handono,4,Video,16,Wanita,27,Wawancara,1,Windows,2,Yahudi,2,
ltr
item
Dakwah Agama: Menjawab Situs Isaislamdankaumwanita dot com Perceraian Halal, Babi Haram?
Menjawab Situs Isaislamdankaumwanita dot com Perceraian Halal, Babi Haram?
http://www.isaislamdankaumwanita.com/images/stories/articles/pernikahan/cerai.jpg
Dakwah Agama
https://dakwah-agama.blogspot.com/2012/10/menjawab-situs-isaislamdankaumwanita_31.html
https://dakwah-agama.blogspot.com/
http://dakwah-agama.blogspot.com/
http://dakwah-agama.blogspot.com/2012/10/menjawab-situs-isaislamdankaumwanita_31.html
true
5346183742363346555
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy