Pada artikel sebelumnya kami membahas penghujatan FFI terhadap Hadits soal Perempuan Baik seperti Kotoran. Kali ini kami akan membahas soal ...
Pada artikel sebelumnya kami membahas penghujatan FFI terhadap Hadits soal Perempuan Baik seperti Kotoran. Kali ini kami akan membahas soal Hadits perintah kepada Istri untuk melayani suami walaupun di atas kuda.
berikut Haditsnya yang ditulis oleh nickname abd_el_maseeh_el_banjari
[hadith] layani suami walaupun di tunggangan (diatas kuda)by abd_el_maseeh_el_banjari » Thu May 10, 2007 1:05 amhadits Muadz bin Jabal RA bahwasa Nabi SAW bersabda, “Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya. Andaikata ia meminta dirinya (melayani hasrat seksnya) di atas tunggangan kecil, maka janganlah ia menolaknya.” (HR.Ibn Majah dan Ahmad)
Tanggapan kami
Setelah membaca Hadits di atas, tidak ada yang masalah dengan Hadits tersebut. karena ungkapan di atas adalah kiasan, untuk menjelaskan kewajiban Istri untuk taat kepada suaminya. Yakni seorang istri hendaknya menunaikan hak Rabbnya ketika ia menunaikan hak suaminya. Artinya ketaatan kepada suami adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْـمَرْأَةََ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلاَ تُؤَدِّي الْـمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا حَتَّى لَوْ سَأَلَـهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad 4/381. Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)
jika membaca hadits di atas, maka kami yakni kita bisa memahami maknanya secara jelas, bahwa Hadits ini bukan perintah atau pernyataan yang berisi Istri harus melayani suami di atas unta atau diatas tunggangan, akan tetapi pernyataan tersebut adalah kiasan atau perumpamaan untuk menggambarkan bagaimana ketaatan Istri kepada suaminya.
sayangnya, member FFI serta orang-orang yang phobia terhadap Islam, yang di dalam hati dan pikirannya yang ada hanyalah kebencian dan permusuhan, maka mereka tidak henti-hentinya mencari-cari alasan untuk menghujat dan mencaci maki. walaupun hal tersebut tidak benar, tidak pantas. Mereka enjoy saja dengan sikap penghujatan dan cacian mereka tersebut.
maka benarlah firman Allah
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Al-Baqarah : 6
Wallahu A'lam
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
COMMENTS